Operator Jasa Telekomunikasi Cenderung Ogah Perbaiki Layanan, Begini Sebabnya

Senin, 21 Maret 2022 - 10:59 WIB
“Sayangnya, entah kenapa RUU yang ada di Kominfo tersebut tiba-tiba lenyap dan diganti dengan naskah yang baru, yang berbeda sama sekali dengan naskah RUU yang telah kita siapkan,” tambahnya.

Terkait banyaknya masalah yang terjadi di industri telekomunikasi, Riant menegaskan, bahwa itu menjadi ‘PR’ yang mesti diselesaikan. Menkominfo saat ini memiliki agenda yang sangat penting yakni menyiapkan kebijakan publik yang baru.

Kebijakan ini harus bisa mengakomodasi berbagai persoalan di industri telekomunikasi saat ini maupun masa depan terutama dari sisi pelayanan industri telekomunikasi indonesia bagi pelanggan (masyarakat). Hal ini juga agar potensi ekonomi digital yang digadang-gadang hingga naik delapan kali di tahun 2030, yaitu di angka Rp4.531 triliun bisa tercapai.

Kebijakan tersebut juga harus bisa mengurangi beban-beban regulasi kepada pelaku industri telekomunikasi. Terakhir, meniadakan berbagai UPT di Kemenkominfo yang berpotensi bersaing dengan pelaku industri telekomunikasi.

“Apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan jika regulator sekaligus menjadi operator atau pemain,” tandasnya.



Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekedar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi. Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat.

Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi. “Ketiga dimensi tersebut harus tercakup dalam kebijakan yang baru yang lebih relevan,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan publik baru tersebut, bisa menjaga ekosistem industri telekomunikasi, baik dari sisi dimensi kesehatan industrinya serta pelayanan yang bermutu tinggi termasuk proses bisnisnya yang wajar. Kemudian, diharapkan tarif telekomunikasi menjadi affordable, bukan hanya untuk masyarakat tapi juga berlaku untuk industri.

“Yang tak kalah penting, yang namanya layanan telekomunikasi itu dikaitkan dengan masyaakat bukan dikaitkan dengan PNBP kementerian,” pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More