Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:19 WIB
Sambung Riswinandi menerangkan, tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.

Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.



Untuk memperkuat pengawasan, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan.

Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB.

OJK mencatat sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset Desember 2021 tercatat sebesar 7,71% (yoy). Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 mencatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat 8,53% (yoy).

Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun (2017) menjadi Rp982,8 triliun (2021. Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun (2017) menjadi Rp583,5 triliun (2021) dan aset Dana Pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun (2017) menjadi Rp329,6 triliun (2021).
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More