PPN Jadi 11%, Siap-Siap Harga Barang Ikut Naik
Selasa, 29 Maret 2022 - 10:41 WIB
JAKARTA - Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% serta aturan pajak lainnya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan turunan tersebut diperlukan untuk menyinkronkan dengan perangkat hukum lainnya termasuk dalam hal tata cara perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan harmonisasi untuk peraturan pelaksanaan mengenai pajak penghasilan (PPh), PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang sedang dalam proses serta peraturan menteri keuangan yang juga sedang disiapkan guna mendukung UU HPP.
“Kami susun sesuai kira-kira yang lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) lebih didahulukan. Untuk PPH, PPN, dan KUP, kami akan selesaikan secara berurutan,” ujarnya dalam konferensi bertemaAPBN Kita, Senin (28/03/2022).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, akan ada perubahan struktur perpajakan dengan adanya jenis pajak baru dan perubahan tarif. Dia menjelaskan, perubahan struktur pertama adalah diharapkan meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Kedua, keadilan pajak.
Menurut Suahasil, adil yang dimaksud adalah terkait wajib pajak yang berpenghasilan rendah, maka akan membayarnya pajak lebih sedikit. Sebaliknya, wajib pajak berpenghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak. Aturan ini berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha. Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromset Rp500 juta. Apabila lebih tinggi dari itu, maka harus membayar sesuai omzet.
“Jadi struktur akan berubah. Lalu, PPN akan ada perubahan struktur dalam pengertian yang memang barang-barang yang pantas kena PPN ya kena PPN. Namun, berbagai fasilitas diberikan (kepada) jasa sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan yang selama ini bebas PPN. Jadi ada perubahan struktur namun mengarah penguatan sistem pajak kita,” tandasnya.
Baca juga:
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan harmonisasi untuk peraturan pelaksanaan mengenai pajak penghasilan (PPh), PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang sedang dalam proses serta peraturan menteri keuangan yang juga sedang disiapkan guna mendukung UU HPP.
“Kami susun sesuai kira-kira yang lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) lebih didahulukan. Untuk PPH, PPN, dan KUP, kami akan selesaikan secara berurutan,” ujarnya dalam konferensi bertemaAPBN Kita, Senin (28/03/2022).
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, akan ada perubahan struktur perpajakan dengan adanya jenis pajak baru dan perubahan tarif. Dia menjelaskan, perubahan struktur pertama adalah diharapkan meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Kedua, keadilan pajak.
Menurut Suahasil, adil yang dimaksud adalah terkait wajib pajak yang berpenghasilan rendah, maka akan membayarnya pajak lebih sedikit. Sebaliknya, wajib pajak berpenghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak. Aturan ini berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha. Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromset Rp500 juta. Apabila lebih tinggi dari itu, maka harus membayar sesuai omzet.
“Jadi struktur akan berubah. Lalu, PPN akan ada perubahan struktur dalam pengertian yang memang barang-barang yang pantas kena PPN ya kena PPN. Namun, berbagai fasilitas diberikan (kepada) jasa sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan yang selama ini bebas PPN. Jadi ada perubahan struktur namun mengarah penguatan sistem pajak kita,” tandasnya.
Baca juga:
tulis komentar anda