Kapten Vincent Diduga Terlibat Kasus Penipuan Trading, Begini Nasibnya Sekarang
Sabtu, 02 April 2022 - 15:00 WIB
JAKARTA - Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi diduga terlibat penipuan trading ilegal Binary Option Oxtrade. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan Nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 31 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan terkait laporan yang masuk tersebut. Zulpan mengatakan Kapten Vincent dilaporkan oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi di Oxtrade. "Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Zulpan menjelaskan pelapor mengaku sempat melihat unggahan Kapten Vincent melalui media sosial yang mempromosikan Binary Option melalui aplikasi Oxtrade. "Intinya korban pelapor ini mengalami loss dan merugi sekitar Rp10,5 juta," lanjut Zulpan.
Terkait dugaan pelanggangaran tersebut Kapten Vincent diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu pasal lain yang dilaporkan kepada Vincent adalah Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor. "Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkas Zulpan.
Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan terkait laporan yang masuk tersebut. Zulpan mengatakan Kapten Vincent dilaporkan oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi di Oxtrade. "Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga
Zulpan menjelaskan pelapor mengaku sempat melihat unggahan Kapten Vincent melalui media sosial yang mempromosikan Binary Option melalui aplikasi Oxtrade. "Intinya korban pelapor ini mengalami loss dan merugi sekitar Rp10,5 juta," lanjut Zulpan.
Terkait dugaan pelanggangaran tersebut Kapten Vincent diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu pasal lain yang dilaporkan kepada Vincent adalah Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor. "Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkas Zulpan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda