Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil

Minggu, 03 April 2022 - 15:40 WIB
Pengusaha diminta tak memotong dan mencicil THR tahun ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.



"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).

Indah menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.



Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang insya Allah terbit minggu depan," kata dia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More