Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil

Minggu, 03 April 2022 - 15:40 WIB
Pengusaha diminta tak memotong dan mencicil THR tahun ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.

Baca juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.

"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!