Mahendra Siregar Resmi Jadi Bos OJK, Ekonom: Karakter Ketegasan yang Dibutuhkan

Jum'at, 08 April 2022 - 09:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahendra Siregar resmi terpilih sebagai ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2022-2027 setelah ditetetapkan oleh Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Terkait sosok nahkoda baru OJK tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, jika melihat relevansi latar belakangnya sedikit berbeda jika dibandingkan dengan para kandidat sebelumnya.

"Sedikit unik karena Mahendra lebih dikenal sebagai ahli di industri perkelapasawitan," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia, dikutip Jumat (8/4/2022).





Meski demikian, menurut Bhima, karakter ketua DK OJK baru itu cukup dibutuhkan dan relevan untuk OJK saat ini. Misalnya, sepak terjang Mahendra sebagai pejabat hingga diplomat diharapkan bisa mengeksekusi sebuah kebijakan dengan cepat dan tegas.

"Tapi mungkin karakternya yang dibutuhkan yakni ketegasan, kemampuan eksekusi kebijakan dan naluri politik serta harmonisasi antar lembaga," tuturnya.

Menurut dia, karakter tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tantangan ke depan yang akan dihadapi OJK.



Bhima menambahkan, masa pemulihan ekonomi pasca pandemi ini sekiranya perlu untuk mengambil kebijakan khususnya mempercepat penurunan suku bunga pinjaman.

Di samping itu juga tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi telah banyak memberikan perubahan pola perilaku di tengah masyarakat dalam hal ini industri keuangan.

Selanjutnya, menurut dia yang paling penting adalah membangun literasi keuangan kepada masyarakat. Baik itu literasi keuangan di pasar modal, maupun IKNB (Industri Keuangan Non Bank).
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More