Tax Amnesty Jilid II hingga Minggu Kedua April Kantongi Penerimaan Rp6,02 Triliun

Senin, 11 April 2022 - 11:03 WIB
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp58,95 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp50,56 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,60 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,78 triliun.

Baca Juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!