Sebagian Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, Ini Penjelasan ESDM

Senin, 18 April 2022 - 12:07 WIB
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi

- IUP untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!