Ekspor CPO Dilarang, Pengusaha Kelapa Sawit Buka Suara

Jum'at, 22 April 2022 - 21:58 WIB
Pengusaha kelapa sawit menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng, termasuk juga minyak sawit mentah atau CPO. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Pengusaha kelapa sawit menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng, dalam hal ini minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) .

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dalam pernyataan resminya juga menyatakan akan menjalankan kebijakan tersebut.



“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh presiden,” ujar Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Resmi! Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng per 28 April

Sebagai informasi, presiden Joko Widodo (Jokowi) petang ini mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO dan minyak goreng yang berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pekan depan.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!