Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

Jum'at, 27 Mei 2022 - 11:06 WIB
"Nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp89,24 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,49 triliun, " jelas Yon.

PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca juga: Satu-satunya Amalan yang Pasti Diterima Allah dan Wasilah Syafa'at

"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," pungkas Yon.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!