Pacu UMKM Giat Ekspor, Kemendag Gandeng LPEI dan Asuransi Asei
Jum'at, 27 Mei 2022 - 23:58 WIB
"Asei memiliki peran dalam mitigasi risiko ekspor, seperti memberikan perlindungan atas risiko kegagalan pelunasan pembayaran eskpor oleh importir. Hal ini dapat memberikan rasa aman kepada para eksportir dalam melakukan ekspor,” kata Arie.
Berdasarkan MoU, lingkup kerja sama antara Ditjen PEN dan LPEI meliputi fasilitas pembiayaan ekspor nasional yang terdiri atas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi bagi pelaku ekspor.
Selain itu juga, peningkatan kapasitas pelaku ekspor berupa pemberian jasa konsultasi, pelatihan, bimbingan teknis, orientasi, dan diseminasi informasi.
Kemudian juga pengembangan produk dan promosi dagang bagi pelaku ekspor serta pertukaran data dan informasi dalam rangka kerja sama pengembangan ekspor.
Sedangkan ruang lingkup kerja sama antara Ditjen PEN dan Asei meliputi pelaksanaan sosialisasi terkait pengenalan produk asuransi perdagangan luar negeri kepada eksportir dan calon eksportir serta pemberian fasilitas asuransi perdagangan luar negeri bagi eksportir dan calon eksportir.
Selanjutnya adalah fasilitasi pelaksanaan promosi dagang bagi eksportir dan calon eksportir serta pemanfaatan jejaring perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
Kemudian, pelaksanaan edukasi dan literasi bagi eksportir dan calon eksportir melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) Kemendag, pertukaran data dan informasi dalam rangka kerja sama peningkatan ekspor nasional, serta partisipasi pada program pengembangan ekspor yang diselenggarakan oleh Kemendag.
Berdasarkan MoU, lingkup kerja sama antara Ditjen PEN dan LPEI meliputi fasilitas pembiayaan ekspor nasional yang terdiri atas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi bagi pelaku ekspor.
Selain itu juga, peningkatan kapasitas pelaku ekspor berupa pemberian jasa konsultasi, pelatihan, bimbingan teknis, orientasi, dan diseminasi informasi.
Kemudian juga pengembangan produk dan promosi dagang bagi pelaku ekspor serta pertukaran data dan informasi dalam rangka kerja sama pengembangan ekspor.
Sedangkan ruang lingkup kerja sama antara Ditjen PEN dan Asei meliputi pelaksanaan sosialisasi terkait pengenalan produk asuransi perdagangan luar negeri kepada eksportir dan calon eksportir serta pemberian fasilitas asuransi perdagangan luar negeri bagi eksportir dan calon eksportir.
Selanjutnya adalah fasilitasi pelaksanaan promosi dagang bagi eksportir dan calon eksportir serta pemanfaatan jejaring perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
Kemudian, pelaksanaan edukasi dan literasi bagi eksportir dan calon eksportir melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) Kemendag, pertukaran data dan informasi dalam rangka kerja sama peningkatan ekspor nasional, serta partisipasi pada program pengembangan ekspor yang diselenggarakan oleh Kemendag.
(ind)
tulis komentar anda