Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
• Penetapan keputusan final oleh anggota dewan komisioner OJK dalam rapat dewan komisioner dengan melihat seluruh aspek yang lebih komprehensif.
• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:
a. sedang menjalani proses hukum.
b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau
c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:
a. sedang menjalani proses hukum.
b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau
c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
(uka)
tulis komentar anda