Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
• Kelayakan keuangan bagi calon PSP.

• Kompetensi bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.

Proses Penilaian:

• OJK menerima data dan informasi yang diajukan oleh lembaga jasa keuangan.

• Dokumen-dokumen dimaksud akan diklarifikasi dan digali lebih mendalam melalui proses wawancara (klarifikasi) tatap muka oleh tim penilai klarifikasi (tim pewawancara).

• Tim penilai klarifikasi terdiri dari pihak internal OJK dan pihak eksternal yang independen, obyektif, kompeten, dan berpengalaman di industri jasa keuangan.

• Tim penilai klarifikasi melakukan penggalian atau pendalaman selama wawancara untuk mengkonfirmasi berbagai hal sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain pengetahuan calon mengenai peraturan, pengalaman calon, pemahaman calon terhadap LJK yang akan dipimpinnya, serta kemampuan calon mengenai strategi pengembangan LJK ke depan.

• Paralel dengan persiapan klarifikasi, OJK melakukan pendalaman mengenai calon melalui konfirmasi dan analisa dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal untuk melengkapi data dan informasi yang tercatat dalam seluruh dokumen yang disampaikan bank kepada OJK, serta menganalisa kecocokan integritas dan kompetensi calon dengan kebutuhan bank saat ini dan ke depan.

• Tahapan klarifikasi dilakukan secara tertutup namun untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola, OJK merekam baik secara visual maupun audio.

• Tim penilai memberikan hasil klarifikasi kepada pimpinan di OJK untuk diputuskan secara final.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More