Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Pribumi: Perhatikan Juga 60 Juta UMKM Kita
Kamis, 23 Juni 2022 - 17:08 WIB
JAKARTA - Pengusaha Pribumi DKI Jakarta meminta DPR RI untuk mempertimbangkan rencana kebijakan hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Sebab yang menjalankan kebijakan tersebut tak hanya pengusaha kelas menengah ke atas, melainkan juga pelaku UMKM .
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menerangkan, data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang atau setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.
Jika pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1 hingga 4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut. Apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?.
"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita," jelas Sarman dikutip dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (23/6/2022).
"Kalau dikalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta di lingkungan Pemerintah masih besar kemungkinan kebijakan ini dapat diterapkan. Tapi bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Sarman, dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini didukung oleh teman-teman pengusaha. Namun, dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana mensiasatinya.
Oleh karena itu, Sarman berharap agar sinkronisasi RUU ini dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha.
"Kami juga minta agar dalam pembahasan RUU ini pelaku usaha dilibatkan dari berbagai sector dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif," tambahnya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menerangkan, data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang atau setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.
Jika pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1 hingga 4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut. Apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?.
"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita," jelas Sarman dikutip dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (23/6/2022).
"Kalau dikalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta di lingkungan Pemerintah masih besar kemungkinan kebijakan ini dapat diterapkan. Tapi bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Sarman, dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini didukung oleh teman-teman pengusaha. Namun, dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana mensiasatinya.
Oleh karena itu, Sarman berharap agar sinkronisasi RUU ini dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha.
"Kami juga minta agar dalam pembahasan RUU ini pelaku usaha dilibatkan dari berbagai sector dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif," tambahnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda