Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak hingga Tembus Rp16,8 Triliun
Rabu, 29 Juni 2022 - 18:43 WIB
JAKARTA - Lembaga audit internal negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membenarkan adanya potensi penambahan pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp2,3 triliun atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Juru Bicara BPKP, Eri Satriana mengatakan, potensi cost overrun disebabkan oleh peraturan perpajakan baru. Hanya saja perkara ini belum masuk asersi atau menjadi laporan resmi manajemen KCJB yang ditetapkan dalam komponen laporan keuangan.
"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," tutur Eri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Reviu anggaran proyek KCJB yang dilakukan BPKP berdasarkan permintaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Eri mencatat, hingga saat ini nilai cost overrun proyek strategi nasional (PSN) ini mencapai USD 1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun.
Nilai tersebut lebih kecil dari perkiraan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya.
"BPKP diminta Kementerian BUMN untuk melakukan reviu kereta cepat mulai akhir Desember 2021 lalu. Angkanya sebesar USD 1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun," ungkap Eri, Rabu (29/6/2022).
Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan reviu dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.
Untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun.
Eri juga menegaskan angka pembengkakan tersebut merupakan budget estimasi dan masih ada beberapa yang proses, sehingga memungkinkan ada perubahan. Termasuk jika ada aturan baru yang keluar setelah selesainya reviu cost overrun oleh BPKP.
Juru Bicara BPKP, Eri Satriana mengatakan, potensi cost overrun disebabkan oleh peraturan perpajakan baru. Hanya saja perkara ini belum masuk asersi atau menjadi laporan resmi manajemen KCJB yang ditetapkan dalam komponen laporan keuangan.
"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," tutur Eri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Reviu anggaran proyek KCJB yang dilakukan BPKP berdasarkan permintaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Eri mencatat, hingga saat ini nilai cost overrun proyek strategi nasional (PSN) ini mencapai USD 1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun.
Nilai tersebut lebih kecil dari perkiraan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya.
"BPKP diminta Kementerian BUMN untuk melakukan reviu kereta cepat mulai akhir Desember 2021 lalu. Angkanya sebesar USD 1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun," ungkap Eri, Rabu (29/6/2022).
Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan reviu dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.
Untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun.
Eri juga menegaskan angka pembengkakan tersebut merupakan budget estimasi dan masih ada beberapa yang proses, sehingga memungkinkan ada perubahan. Termasuk jika ada aturan baru yang keluar setelah selesainya reviu cost overrun oleh BPKP.
(akr)
tulis komentar anda