Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi
Senin, 11 Juli 2022 - 08:47 WIB
Sementara itu, Section Head Communication and Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan, mengatakan Pertamina tetap menjual Pertamax di bawah harga keekonomiannya karena memang dimungkinkan oleh pemerintah.
Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Namun, regulasi tersebut juga mengatur dalam pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
"Jadi Pertamax itu memang bukan BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk menutupi harga jual dengan nilai keekonomiannya, yang subsidi Pertamina," pungkas Agustiawan.
Perlu diketahui, harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 USD/barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga CPA masih tinggi pada Juli ini mencapai 725 USD/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Baca Juga
Namun, regulasi tersebut juga mengatur dalam pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
"Jadi Pertamax itu memang bukan BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk menutupi harga jual dengan nilai keekonomiannya, yang subsidi Pertamina," pungkas Agustiawan.
Perlu diketahui, harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 USD/barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga CPA masih tinggi pada Juli ini mencapai 725 USD/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda