KBI Catat Kinerja Positif, Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22% di Semester I 2022

Senin, 11 Juli 2022 - 12:45 WIB
Kliring Berjangka Indonesia mencatatkan kinerja positif di semester I 2022. FOTO/Istimewa
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mencatatkan kinerja positif di semester I 2022. Adapun perusahaan berhasil mencatatkan registrasi sebanyak 280 resi gudang dari 8 komoditas meningkat 22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 230 registrasi dari 10 komoditas.

"Pertumbuhan positif pemanfaatan resi gudang merupakan hasil dari upaya sosialisasi serta edukasi berkelanjutan yang kami jalankan bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. Upaya ini akan terus kami jalankan ke depan, mengingat pemanfaatan resi gudang di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang," kata Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi dikutip melalui pernyataan resminya, Senin (11/7/2022).



Menurut dia dari sisi volume barang meningkat sebesar 17% dari 5.517.288 kilogram (kg) di semester I tahun 2021 menjadi 6.434.826 kg. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 297% dari Rp 87,2 miliar di menjadi Rp 346,6 miliar.



Ekosistem resi gudang juga diwarnai dengan registrasi perdana resi gudang komoditas gula kristal putih. Berdasarkan catatan KBI disebutkan sebanyak 50.000 kg gula kristal putih Rp575 juta. Fajar mengatakan registrasi perdana komoditas gula kristal putih dalam sistem resi gudang tentunya merupakan hal positif memperkuat rantai pasok komoditas.

Pemerintah sendiri, kata dia melalui kementerian BUMN juga sudah mencanangkan program swasembada gula yang diproyeksikan akan dicapai pada tahun 2025. Gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami kedepan registrasi resi gudang untuk komoditas gula Kristal putih ini akan terus meningkat.

"Masuknya gula Kristal putih dalam resi gudang, harapan kami dapat berperan menuju swasembada gula kristal putih, khususnya dalam hal ketersediaan pasokan serta stabilitas harga," kata dia.



Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Terdapat beberapa komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Gula Kristal Putih, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.

"Indonesia memiliki luas wilayah yang besar dengan kekeyaan ragam komoditas yang banyak. Namun demikian, pemahaman masyarakat terkait resi gudang ini masih terus perlu ditingkatkan," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More