Intip Keuangan Maskapai Garuda Sepanjang 2021: Punya Utang Jumbo Tembus Rp189,81 Triliun

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:22 WIB
Maskapai Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan entitas anak membukukan rugi bersih sebesar USD4,15 miliar atau setara dengan Rp61,98 triliun dengan kurs saat ini. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan entitas anak membukukan rugi bersih sebesar USD4,15 miliar atau setara dengan Rp61,98 triliun (Kurs Rp14,936 per USD) pada tahun 2021. Rugi maskapai penerbangan nasional itu membengkak 70,25% dibandingkan tahun 2020 sebesar USD2,44 miliar atau Rp34,85 triliun.

Demikian dikutip dari laporan keuangan GIAA di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/7/2022). Peningkatan rugi seiring dengan merosotnya pendapatan usaha perseroan tahun 2021 sebesar USD1,33 miliar atau Rp19,07 triliun. Realisasi itu anjlok 10,43% dibandingkan tahun 2020 sebesar USD1,49 miliar.





Secara rinci, pemasukan GIAA tahun lalu berasal dari segmen penerbangan berjadwal USD1,04 miliar, penerbangan tidak berjadwal USD88,05 juta, dan lainnya USD207,47 juta.

GIAA terlihat mampu memangkas beban usaha jika dibandingkan tahun 2020, baik dari sisi operasional penerbangan, pemeliharaan dan perbaikan, umum-administrasi, bandara, tiket penjualan, promosi, pelayanan penumpang, dan operasional lain.

Namun demikian, pos beban usaha lainnya tampak membengkak. Hal itu bisa dilihat dari bertambahnya penurunan nilai aset non-keuangan, adanya penghentian dini kontrak sewa, dan beban lain-lain-neto.

Lebih detil, penurunan nilai aset non-keuangan berasal dari turunnya nilai hak penggunaan pesawat sewa yang akan dihentikan dan aset pemeliharannya sebesar USD1,35 miliar. Selanjutnya penurunan nilai uang muka pemeliharaan mesin pesawat sebanyak USD70,31 juta, dan penurunan nilai uang muka pembelian pesawat sebesar USD32,16 juta.

Sementara biaya penghentian dini kontrak sewa yakni sebesar USD887,92 juta merupakan penghapusan sisa nilai buku dari aset hak guna pesawat yang telah dikembalikan kepada lessors pada tahun 2021. Beban lain-lain yang membengkak datang dari biaya terminasi, biaya pinalti, denda hukum, dan keterlambatan pembayaran, yakni total sebesar USD367,86 juta.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More