4 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Terkait Tabungan dan Investasi Syariah
Selasa, 19 Juli 2022 - 23:13 WIB
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (bagi hasil) sesuai dengan jenis produk dan akad yang digunakan.
Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
2. Siapa saja yang bisa membuka tabungan syariah?
Tidak ada batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap Nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional?
Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Saat membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan.
Nasabah berhak atas imbal hasil (bagi hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai imbal hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.
4. Untuk membuka rekening tabungan syariah, berapa dana yang perlu disetor?
Sebagai gambaran, di Maybank Indonesia terdapat beragam produk simpanan berbasis syariah. Bagi nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, mereka dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp200.000 yang bisa dilakukan dengan smartphone via aplikasi M2U ID.
Selain itu, untuk nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar ibadah haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp100.000 atau USD10 hingga nantinya terkumpul Rp25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi haji.
Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
2. Siapa saja yang bisa membuka tabungan syariah?
Tidak ada batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap Nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional?
Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Saat membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan.
Nasabah berhak atas imbal hasil (bagi hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai imbal hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.
4. Untuk membuka rekening tabungan syariah, berapa dana yang perlu disetor?
Sebagai gambaran, di Maybank Indonesia terdapat beragam produk simpanan berbasis syariah. Bagi nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, mereka dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp200.000 yang bisa dilakukan dengan smartphone via aplikasi M2U ID.
Selain itu, untuk nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar ibadah haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp100.000 atau USD10 hingga nantinya terkumpul Rp25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi haji.
tulis komentar anda