Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Siapkan 3 Jurus

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:25 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk lebih proaktif dan kolaboratif guna menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan meningkatkan perlindungan konsumen.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi terhadap layanan dan produk sektor jasa keuangan.



"Kita melihat isu perlindungan konsumen menjadi sangat masif. Oleh karena itu, edukasi merupakan suatu hal dasar sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Friderica dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Dia menuturkan, OJK menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif seperti kampanye nasional melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan.

Kedua, meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui mekanisme pangaduan nasabah yang dipermudah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!