Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Siapkan 3 Jurus
Kamis, 21 Juli 2022 - 06:25 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk lebih proaktif dan kolaboratif guna menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan meningkatkan perlindungan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi terhadap layanan dan produk sektor jasa keuangan.
"Kita melihat isu perlindungan konsumen menjadi sangat masif. Oleh karena itu, edukasi merupakan suatu hal dasar sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Friderica dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dia menuturkan, OJK menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif seperti kampanye nasional melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan.
Kedua, meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui mekanisme pangaduan nasabah yang dipermudah.
Adapun, terdapat lima prinsip perlindungan konsumen yakni edukasi yang memadai. Kemudian, keterbukaan dan transparansi dari produk dan layanan jasa keuangan.
"Karena banyak sekali kasus yang terjadi, di mana konsumen membeli produk jasa keuangan tanpa mengetahui informasi produk tersebut secara detail," kata dia.
Selanjutnya, prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab dari POJK, perlindungan aset privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Friderica mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi lebih aktif lagi dan terintegrasi antara ADK Bidang EPK, bersama dengan pengawas perbankan untuk menjaga agar aspek perlindungan konsumen terhadap produk jasa keuangan semakin baik dan meningkat.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi terhadap layanan dan produk sektor jasa keuangan.
"Kita melihat isu perlindungan konsumen menjadi sangat masif. Oleh karena itu, edukasi merupakan suatu hal dasar sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Friderica dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dia menuturkan, OJK menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif seperti kampanye nasional melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan.
Kedua, meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui mekanisme pangaduan nasabah yang dipermudah.
Adapun, terdapat lima prinsip perlindungan konsumen yakni edukasi yang memadai. Kemudian, keterbukaan dan transparansi dari produk dan layanan jasa keuangan.
"Karena banyak sekali kasus yang terjadi, di mana konsumen membeli produk jasa keuangan tanpa mengetahui informasi produk tersebut secara detail," kata dia.
Selanjutnya, prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab dari POJK, perlindungan aset privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Friderica mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi lebih aktif lagi dan terintegrasi antara ADK Bidang EPK, bersama dengan pengawas perbankan untuk menjaga agar aspek perlindungan konsumen terhadap produk jasa keuangan semakin baik dan meningkat.
(ind)
tulis komentar anda