Siapa Pencetus Istilah Citayam Fashion Week? Begini Kata DJKI Kemenkumham
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:03 WIB
Meski begitu, DJKI Kemenkumham pun, lanjut Kurniaman, menyarankan agar dibentuk perkumpulan atau badan hukum. Kemudian, perkumpulan atau badan hukum tersebut yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. "Sehingga bisa mendapatkan manfaat dari keadaan ini," ungkap Kurniaman.
Senada, Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu mencatat, permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya, sepanjang menjadi hak gunanya. Namun hal ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di masyarakat belakangan ini.
"Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan, kemudian terlanjur diajukan lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," tutur Razilu.
Razilu mencatat ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangka waktu ini, DJKI akan menerima semua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada argumentasi dan data konkrit.
"Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tutur dia.
Senada, Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu mencatat, permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya, sepanjang menjadi hak gunanya. Namun hal ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di masyarakat belakangan ini.
"Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan, kemudian terlanjur diajukan lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," tutur Razilu.
Razilu mencatat ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangka waktu ini, DJKI akan menerima semua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada argumentasi dan data konkrit.
"Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tutur dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda