Menteri ESDM Ungkap Aturan Pembelian Pertalite Keluar Agustus
Rabu, 27 Juli 2022 - 13:36 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah akan memberi sinyal terkait kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang akan dilakukan pada Agustus 2022.
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.
"Insya Allah (Agustus). Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," kata Arifin dalam acara Forum Kapasitas Nasional II-2022 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Dia mengatakan, upaya pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian BBM jenis Pertalite terus dilakukan. Alhasil, penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
"Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM. Cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran kan memang penerima subsidi khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis penugasan dan subsidi akan berlaku setelah revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.
"Tunggu perpres selesai, kita sudah kaji cukup panjang tapi kita gak berani (sampaikan)," katanya.
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.
"Insya Allah (Agustus). Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," kata Arifin dalam acara Forum Kapasitas Nasional II-2022 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Dia mengatakan, upaya pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian BBM jenis Pertalite terus dilakukan. Alhasil, penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
"Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM. Cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran kan memang penerima subsidi khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis penugasan dan subsidi akan berlaku setelah revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.
Baca Juga
"Tunggu perpres selesai, kita sudah kaji cukup panjang tapi kita gak berani (sampaikan)," katanya.
(uka)
tulis komentar anda