Dana Rp30 Triliun di Bank BUMN demi Urai Benang Kusut Perekonomian

Senin, 29 Juni 2020 - 20:35 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan bersikap sangat hati-hati dalam menempatkan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun di empat bank BUMN yang merupakan anggota Himbara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penempatan dana ini telah dipelototi dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sikap hati-hati itu berdasarkan implementasi PMK No.70/2020 terkait dengan penampatan uang negara di bank mitra umum yang merupakan kebijakan komplementer. Pasalnya, PMK.64/2020 soal bank jangkar, dinilai terlalu rumit.

"Kita berhati-hati dalam penetapan dana ini ke bank Himbara, apalagi kita diawasi oleh KPK dalam menempatkan dana ini," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).



Sri menjelaskan bahwa banyak catatan untuk pelaksanaan penempatan dana ini , terutama terkait dengan prosedur pelaksanaan kebijakan bank jangkar tadi. ( Baca juga:Titip Rp30 Triliun, Sri Mulyani Minta Bank BUMN Genjot Kredit 3 Kali Lipat )

Sri menegaskan penempatan uang negara di bank-bank milik negara bukan untuk membantu likuiditas. Penempatan dana itu dimaksudkan untuk mengurai benang kusut perekonomian, khususnya di perbankan.

"Jadi fokus kami mengurai persoalan ekonomi. Kami coba urai satu-satu," katanya. (Lihat grafis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More