Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu: BI Akan Tanggung 100% Beban Bunga Utang
Selasa, 30 Juni 2020 - 09:14 WIB
JAKARTA - Kabar melegakan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang akan saling bersinergi untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya beredar kabar hubungan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan BI, tidak harmonis. Hal ini terlihat pada konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (24/6/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menggandeng Kementerian BUMN dan Himbara tanpa melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengadakan janjian untuk bertemu menindaklanjuti upaya mendukung pemulihan ekonomi. “Kami berdua sudah janjian menindaklanjuti baik tata kelola dan lain-lain agar semua bisa bergerak baik untuk mendukung pemulihan ekonomi," papar Perry di Jakarta kemarin.
Perry mengaku, BI siap mendukung pemerintah tidak hanya terkait pendanaan, tapi juga dalam menanggung berbagi beban. “Pihaknya bersama Menteri Keuangan akan memantapkan konsolidasi dalam pekan ini,” jelasnya. (Baca: Sandiaga Uno: Program Pemulihan Ekonomi Berjalan Sangat Pelan)
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah membicarakan perihal berbagi beban dengan BI. "Kami bicara dengan BI mengenai langkah-langkah burden sharing yang masih kita upayakan untuk menjaga tata kelola yang baik antara BI dan Kemenkeu," katanya.
Sri Mulyani menuturkan, BI akan menanggung 100% beban bunga utang dengan tujuan mengurangi dampak krisis ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19 dalam kelompok penggunaan public goods, seperti sektor kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.
Dia memerinci beban utang untuk non-public goods guna usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan skema burden sharing BI reverse repo rate dikurangI diskon 1% dan non-public goods korporasi non-UMKM dengan BI reverse repo rate. Sementara itu, pemerintah menanggung 100% beban bunga utang untuk kelompok penggunaan non-public goods lainnya.
"Pokoknya kami dengan BI akan bicarakan lagi langkah-langkah untuk burden sharing dan masih diupayakan untuk menjaga tata kelola yang baik antara BI dan Kemenkeu," kata dia.
Hubungan yang harmonis antara pemerintah, BI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terus dipertahankan. Apalagi, kondisi keuangan negara tahun ini yang sangat berat ditambah beban pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya beredar kabar hubungan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan BI, tidak harmonis. Hal ini terlihat pada konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (24/6/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menggandeng Kementerian BUMN dan Himbara tanpa melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengadakan janjian untuk bertemu menindaklanjuti upaya mendukung pemulihan ekonomi. “Kami berdua sudah janjian menindaklanjuti baik tata kelola dan lain-lain agar semua bisa bergerak baik untuk mendukung pemulihan ekonomi," papar Perry di Jakarta kemarin.
Perry mengaku, BI siap mendukung pemerintah tidak hanya terkait pendanaan, tapi juga dalam menanggung berbagi beban. “Pihaknya bersama Menteri Keuangan akan memantapkan konsolidasi dalam pekan ini,” jelasnya. (Baca: Sandiaga Uno: Program Pemulihan Ekonomi Berjalan Sangat Pelan)
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah membicarakan perihal berbagi beban dengan BI. "Kami bicara dengan BI mengenai langkah-langkah burden sharing yang masih kita upayakan untuk menjaga tata kelola yang baik antara BI dan Kemenkeu," katanya.
Sri Mulyani menuturkan, BI akan menanggung 100% beban bunga utang dengan tujuan mengurangi dampak krisis ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19 dalam kelompok penggunaan public goods, seperti sektor kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.
Dia memerinci beban utang untuk non-public goods guna usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan skema burden sharing BI reverse repo rate dikurangI diskon 1% dan non-public goods korporasi non-UMKM dengan BI reverse repo rate. Sementara itu, pemerintah menanggung 100% beban bunga utang untuk kelompok penggunaan non-public goods lainnya.
"Pokoknya kami dengan BI akan bicarakan lagi langkah-langkah untuk burden sharing dan masih diupayakan untuk menjaga tata kelola yang baik antara BI dan Kemenkeu," kata dia.
Hubungan yang harmonis antara pemerintah, BI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terus dipertahankan. Apalagi, kondisi keuangan negara tahun ini yang sangat berat ditambah beban pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
tulis komentar anda