Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu: BI Akan Tanggung 100% Beban Bunga Utang

Selasa, 30 Juni 2020 - 09:14 WIB
Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, kondisi fiskal sedang kurang sehat karena dalam kurun waktu yang sangat pendek target defisit diperlebar dari 1,7% menjadi 6,3%.

"Ini bukan situasi yang normal. Dalam sejarah, baru kali ini defisit anggaran meningkat signifikan dalam satu tahun anggaran," ujarnya. (Baca juga: Interpol Tolak Permintaan Iran Tangkap Presiden Trump)

Di sisi lain, pelebaran defisit belum disertai dengan percepatan realisasi belanja stimulus. "Cukup aneh bila stimulus di bidang kesehatan 1% saja belum cair, padahal alokasinya Rp75 triliun. Ini akan berimplikasi pada pembengkakan utang lebih cepat dari realisasi belanjanya," ungkapnya.

Bhima melanjutkan, untuk sektor perpajakan perlu dibedakan relaksasi bagi pengusaha yang sudah patuh bayar pajak dengan ketegasan untuk mengejar kepatuhan pengusaha yang masih belum taat pajak.

"Apalagi pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Itu harus di kejar. Kan sudah ada automatic exchange of information. Idealnya, pemerintah kejar wajib pajak di luar negeri. Ini momentumnya," jelasnya.

Menurut dia, jika mengandalkan wajib pajak yang sama tentu akan kontradiksi dengan banyaknya relaksasi yang diberikan pemerintah. "Tapi overall, sampai akhir tahun sepertinya shortfall penerimaan pajak akan lebar sekali. Bahkan, rasio pajak diperkirakan bisa di bawah 6%," imbuhnya.

Seperti diketahu, pemerintah merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. (Lihat videonya: ASEAN dan China Berseteru, Kapal Induk AS Unjuk Kekuatan)

Hal ini untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN tahun anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Oktiani Endarwati/Rina Anggraeni)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More