Energi Baru Terbarukan Suatu Keharusan Bukan Pilihan

Minggu, 14 Agustus 2022 - 20:15 WIB
“Cadangan seperti ini tinggal 10 tahun saja. Minyak sangat rentan dengan fluktuasi politik dunia,” ujar Sugeng.

Saat ini produksi minyak berkisar angka 700 ribu barel per hari. Sedangkan kebutuhannya mencapai di atas 1 juta barel per hari.

Menurut keterangan Kementerian ESDM, cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang, sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun.

Sementara pembakaran batu bara, ketika dibakar melepaskan sulfur dalam bentuk gas belerang dioksidan (SO2). Juga menghasilkan partikel katbon hitam dalam jumlah banyak. Itu sebabnya batu bara dinilai bahan bakar paling kotor.

Pembakaran batu bara selama satu abad terakhir telah menyebabkan bumi menjadi lebih panas. Kondisi tersebut, pemanasan global, membuat perubahan iklim mengganggu stabilitas alam. “Bangsa indonesia kalau mau eksis ke depan, harus masuk energi baru terbarukan,” ungkap Sugeng.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sudah memasuki tahap harmonisasi. Pemerintah dengan DPR telah selesai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU Inisiatif Komisi VII DPR, tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) menjadi RUU usulan DPR.

“Komisi VII DPR segera akan menyusun Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Itu lah tidak pernah sampai, karena tidak mudah. Hari ini, politik kita adalah politik fosil,” imbuhnya.



Saat ini semua negara Anggota G20 telah menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050-2070 tergantung pada kondisi ekonomi, sosial, energi, dan kemampuan teknologi dimiliki masing-masing negara. Indonesia sendiri menetapkan NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat apabila ada dukungan internasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More