Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PNS Golongan I-IV, Ini Rinciannya
Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:00 WIB
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda