Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:17 WIB
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.
3. Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol Rupiah Jasa PJP4U
Kemenhub berusaha untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
4. Kemenhub Bakal Atur Tarif Melibatkan Pemda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya masih mengatur secara detail agar tarif di sektor transportasi udara tidak terlalu tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, kami akan bicara detail dengan pemangku sektor transportasi lainnya. Satu hal penting, adalah keikutsertaan pemda berbagi dengan sistem sharing atau subsidi kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, pemberian subsidi dari pemda disebabkan masih adanya inefisiensi yang menyebabkan sejumlah angkutan transportasi mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
“Karena itu pengaturan yang baik demi menjaga keseimbangan harga atau tarif pesawat harus dikoordinasikan dengan daerah, agar inflasi tidak tinggi. Per kluster, misalnya di Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerah lain kita ajak bicara supaya okupansinya juga bisa lebih baik,” pungkasnya.
3. Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol Rupiah Jasa PJP4U
Kemenhub berusaha untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
4. Kemenhub Bakal Atur Tarif Melibatkan Pemda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya masih mengatur secara detail agar tarif di sektor transportasi udara tidak terlalu tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, kami akan bicara detail dengan pemangku sektor transportasi lainnya. Satu hal penting, adalah keikutsertaan pemda berbagi dengan sistem sharing atau subsidi kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, pemberian subsidi dari pemda disebabkan masih adanya inefisiensi yang menyebabkan sejumlah angkutan transportasi mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
“Karena itu pengaturan yang baik demi menjaga keseimbangan harga atau tarif pesawat harus dikoordinasikan dengan daerah, agar inflasi tidak tinggi. Per kluster, misalnya di Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerah lain kita ajak bicara supaya okupansinya juga bisa lebih baik,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda