SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 07:00 WIB
-Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

-Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin

-Tiga entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya.



SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya. SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More