Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko

Kamis, 08 September 2022 - 20:39 WIB
Unsur Pertama. Perbuatan melawan hukum (PMH) yang didakwa adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d. 16 Maret 2022 (lebih kurang dua bulan).

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai dirjen, sebagai general affair, sebagai konsultan, sebagai senior manajer, komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE ? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para petugas data operator. Di sinilah perlu dilihat lebih cermat.

Unsur kedua. Kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang didakwa sebesar Rp6.194.850.000.000 yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.

Besaran kerugian keuangan negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan serta 2,5 juta pedagang kali lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000.

“Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Lebih lanjut tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi," kata Hotman. BLT diusulkan dan disetujui oleh pemerintah dan sudah dibagikan. Masak program pemerintah menjadi kerugian keuangan negara?



Unsur Ketiga. Dari Dakwaan Jaksa, para terdakwa tidak memperkaya diri sendiri tetapi yang diperkaya adalah perusahaan dalam bentuk perusahaan memperoleh keuntungan sebagai akibat perusahaan tidak menyalurkan kewajiban DPO dan DMO. “Tentunya persidangan korupsi minyak goreng menarik untuk dicermati lebih lanjut,” pungkas Hotman.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More