Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko

Kamis, 08 September 2022 - 20:39 WIB
Selain itu, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO akan menimbulkan ketidakpastian berusaha karena berpijak di luar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya. “Kondisi yang sudah baik tidak dipertahankan. Mendag waktu itu tabrak saja semuanya. Mendag membuat kebijakan terus dicabut, dibuat lagi dan kemudian dicabut kembali. Dan klimaksnya ada larangan ekspor. Industri sawit serasa runtuh,” jelas Tungkot.

Gonta-ganti kebijakan, kata Tungkot, selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat risiko rawan akan pelanggaran. “Yang benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Itulah, maka pengusaha menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus hukum yang menyimpang, kita hormati proses hukumnya. Ke depan jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membawa korban,” tegasnya.

Umumnya korupsi terjadi di dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi.

Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H. mengatakan, mengkritisi bukan karena tidak mendukung pemberantasan korupsi tetapi karena alasan ketaatan terhadap prinsip hukum.

“Benar ya benar salah ya salah,” katanya.

Menurut Hotman, salah satu penegakan korupsi yang patut dikritisi adalah korupsi karena kelangkaan minyak goreng. Tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang dan jasa, namun menjadi korupsi.

Seperti diketahui, Kejaksaaan Agung telah menetapkan lima terdakwa dengan jabatan yang berbeda-beda dan perusahaan yang berbeda pula. Terdiri dari satu pejabat pemerintah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan empat dari perusahaan swasta. Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam jabatan Penasehat Kebijakan/Analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian yang sekarang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah (1) pebuatan melawan hukum, dan (2) kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan (3) memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain maka tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.

Hotman berpandangan dari analisis surat dakwaan Jaksa pada persidangan korupsi kelangkaan minyak goreng di atas, ketiga unsur tersebut kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More