Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini, Driver: Belum Ada Perubahan

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB
Sejumlah driver ojek online (ojol) mengaku setuju dengan kenaikan tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah driver ojek online (ojol) mengaku setuju dengan kenaikan tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seperti diketahui, mulai hari ini 10 September 2022, Kemenhub resmi menaikkan tarif ojol.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Dibagi Tiga Zonasi, Berikut Rincian Harga Terbarunya



Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Salah seorang driver ojol bernama Sugeng mengaku, setuju dengan kenaikan tarif yang diterapkan, sebab kenaikan tarif tersebut akan menjadi tambahan untuk menutupi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Itu mah positif lah, bagus buat kami-kami ojek- ojek online bisa nambah-nambah sedikit buat menanggulangi kenaikan BBM," ujarnya kepada MPI, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!