Transaksi Belanja Mudah Tanpa Tekor, Kenali Dulu Plus-Minus Paylater

Sabtu, 17 September 2022 - 11:55 WIB
Paylater merupakan fasilitas pembayaran yang dibuat dan digunakan secara online. Proses pengajuan dan penggunaan online seperti ini terbilang sangat berisiko bagi keamanan data diri Anda. Di dalam prakteknya, pengajuan aplikasi paylater akan membutuhkan beberapa data vital, termasuk KTP dan yang lainnya.

Selalu ada risiko kebocoran data lewat internet, di mana data diri seseorang jatuh ke tangan orang ataupihak lain yang tidak berkepentingan. Hal ini bisa saja menimbulkan masalah dan kerugian di masa yang akan datang. Jika ingin menghindari risiko keamanan data seperti ini, maka pertimbangkan dengan baik dan ketahui berbagai modus penipuan paylater yang sebelum coba menggunakannya.

3. Menimbulkan kebiasaan berutang

Kemudahan berbelanja menggunakan paylater merupakan ancaman tersendiri bagi keuangan. Fasilitas keuangan ini bisa saja menimbulkan kebiasaan berutang, sebab pembelanjaan bisa dibayar kemudian. Bukan hanya itu saja, paylater juga biasanya akan membuat penggunanya memiliki kebiasaan mencicil.

Tidak masalah jika cicilan ini bisa dibayarkan dengan baik dan tepat waktu hingga lunas. Namun jika menunggak, maka risiko berurusan dengan kolektor tentu tidak bisa dihindari. Selain itu, kesuksesan melunasi cicilan juga biasanya seringkali diulangi dengan membuat cicilan baru lainnya. Ini akan menjadi kebiasaan buruk an beresiko bagi keuangan.

Baca juga: Anak Muda Paling Doyan Pinjam di Fintech Lending, Ada yang Berusia 19 Tahun

Pahami Plus-Minus Paylater Sejak Awal dan Cek Legalitasnya

Paylater menjadi salah satu fasilitas pembayaran yang populer dan banyak digunakan. Meski memberikan banyak keuntungan, paylater juga memiliki sejumlah kekurangan yang beresiko menimbulkan masalah.

Agar bijak dalam menggunakan fasilitas keuangan tersebut, pastikan Anda memahami kelebihan dan kekurangan ini dengan baik sejak awal. Selain itu, cermati dan cek legalitas perusahaan penyedia fitur paylater yang akan digunakan, di mana perusahaan yang resmi harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Salah satu penyedia fitur paylater di Indonesia adalah Indodana Paylater yang diluncurkan oleh PT Artha Dana Teknologi sejak 2017.

Guna menjamin keamanan pengguna, Indodana Paylater telah terdaftar dan mengantongi izin usaha dari OJK sejak Mei 2020. Sehingga, legalitas dan kredibilitas layanan yang ditawarkan perusahaan ini terjamin.

Layanan Indodana Paylater bisa ditemukan di sejumlah lokapasar atau marketplace dan e-commerce. Selain PayLater, perseroan juga memberikan layanan pinjaman, cicilan tanpa kartu kredit, dan kredit HP.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!