Baru Ada 21.000 Unit Kendaraan Listrik Wara-wiri, ESDM: Harganya Masih Mahal
Rabu, 28 September 2022 - 13:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga Juli 2022 baru ada 21.000 unit kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, jumlahnya relatif kecil, hal ini disebabkan karena harga yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan serupa bermotor bahan bakar minyak ( BBM ).
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang menginisiasi terbitnya Inpres 7, 2022 di mana Presiden Joko Widodo telah mewajibkan kementerian dan lembaga, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional.
"Bapak presiden telah memberikan pilihan untuk penggunaan KBLBB baik yang berasal dari kendaraan listrik baru maupun dari program konversi dari kendaraan BBM," ujar Sripeni dalam acara Pembukaan Electric Motor Show 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 65 tahun 2020 yang mengatur mengenai konversi motor BBM menjadi listrik yang merupakan terobosan percepatan penggunaan KBLBB, maka Kementerian ESDM di awal tahun 2021 melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Litbang EBTKE telah melakukan uji coba dua unit dan dilanjutkan dengan 100 unit program pilot project menggunakan kendaraan operasional yang usianya di atas 7 tahun atau nilai bukunya rupiah nol.
"Yang kemudian telah dikonversi seluruhnya menjadi motor listrik yaitu sebanyak 17 tipe motor BBM termasuk melakukan uji endurance 10.000 KM," jelasnya.
Lebih lanjut Sripeni menyampaikan, Kementerian ESDM meyakini bahwa program konversi motor BBM menjadi motor listrik berpengaruh signifikan terhadap kebersihan lingkungan.
"Secara langsung mengurangi BBM, mengurangi emisi CO2 serta membantu penyerapan listrik dari setiap unit motor BBM yang di konversi," tandasnya.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, jumlahnya relatif kecil, hal ini disebabkan karena harga yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan serupa bermotor bahan bakar minyak ( BBM ).
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang menginisiasi terbitnya Inpres 7, 2022 di mana Presiden Joko Widodo telah mewajibkan kementerian dan lembaga, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional.
"Bapak presiden telah memberikan pilihan untuk penggunaan KBLBB baik yang berasal dari kendaraan listrik baru maupun dari program konversi dari kendaraan BBM," ujar Sripeni dalam acara Pembukaan Electric Motor Show 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 65 tahun 2020 yang mengatur mengenai konversi motor BBM menjadi listrik yang merupakan terobosan percepatan penggunaan KBLBB, maka Kementerian ESDM di awal tahun 2021 melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Litbang EBTKE telah melakukan uji coba dua unit dan dilanjutkan dengan 100 unit program pilot project menggunakan kendaraan operasional yang usianya di atas 7 tahun atau nilai bukunya rupiah nol.
"Yang kemudian telah dikonversi seluruhnya menjadi motor listrik yaitu sebanyak 17 tipe motor BBM termasuk melakukan uji endurance 10.000 KM," jelasnya.
Lebih lanjut Sripeni menyampaikan, Kementerian ESDM meyakini bahwa program konversi motor BBM menjadi motor listrik berpengaruh signifikan terhadap kebersihan lingkungan.
"Secara langsung mengurangi BBM, mengurangi emisi CO2 serta membantu penyerapan listrik dari setiap unit motor BBM yang di konversi," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda