Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Kepri, Begini Modusnya
Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:59 WIB
JAKARTA - Luasnya wilayah perairan Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam upaya menjaga dan mengamankan laut Nusantara. Diperlukan upaya ekstra dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.
Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya.
Melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.
Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau (Kepri), yang kedapatan mengangkut muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar HSD dengan total 629,3 KL.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani membeberkan modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022).
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” terang Askolani dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya.
Melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.
Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau (Kepri), yang kedapatan mengangkut muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar HSD dengan total 629,3 KL.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani membeberkan modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022).
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” terang Askolani dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda