Pembahasan RUU Cipta Kerja Jangan Abai Kritikan
Senin, 27 April 2020 - 16:57 WIB
"Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya," tegas Luthfi lagi.
Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.
"Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak, kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. Dan DPR harus mendengar masukan," katanya.
"Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas, dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Cipta Kerja, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan?" pungkasnya.
Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.
"Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak, kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. Dan DPR harus mendengar masukan," katanya.
"Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas, dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Cipta Kerja, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan?" pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda