Harap Sabar ya, Besaran Upah Minimum 2023 Masih Digodok
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:58 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah telah memulai diskusi untuk penentuan upah minimum tahun 2023.
Menaker mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.
"Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman serikat kerja dan buruh dan asosiasi pengusaha," terang Ida kepada wartawan dihotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Menteri Ida belum menyampaikan detail kenaikan upah yang akan ditetapkan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah pihak. "Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus, karena masih cukup waktu," tuturnya.
Namun, Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," pungkasnya.
Menaker mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.
"Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman serikat kerja dan buruh dan asosiasi pengusaha," terang Ida kepada wartawan dihotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Menteri Ida belum menyampaikan detail kenaikan upah yang akan ditetapkan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah pihak. "Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus, karena masih cukup waktu," tuturnya.
Namun, Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda