Pekan Depan KPPU Sidangkan Kartel Minyak Goreng, Ini 27 Perusahaan yang Jadi Terlapor
Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mulai menyidangkan perkara dugaan kartel minyak goreng kemasan di Indonesia. Sidang perkara bernomor No. 15/KPPU-I/2022 itu akan dilaksanakan di Kantor KPPU Pusat di Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.
"Pasca-penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangannya dikutip Kamis (13/10/2022).
Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
"Ada 27 terlapor dalam kasus ini," tukasnya.
Berikut daftar 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.
"Pasca-penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangannya dikutip Kamis (13/10/2022).
Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
"Ada 27 terlapor dalam kasus ini," tukasnya.
Berikut daftar 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
Lihat Juga :
tulis komentar anda