Tak Bayar Pajak atau Palsukan Data, Siap-siap Hadapi Sanksinya
Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:25 WIB
- Sanksi bunga: dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.
- Sanksi denda: diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku
- Sanksi kenaikan: diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.
2. Sanksi Pidana
Untuk sanksi pidana, para pelanggar pajak akan terjerat sanksi yang sangat berat dan merugikan pihaknya. Dalam sanksi pidana terdiri dari tiga hukuman yang tercakup, yaitu sanksi denda, pidana, dan kurungan.
Nabillah Amanda Rahmawaty
- Sanksi denda: diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku
- Sanksi kenaikan: diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.
2. Sanksi Pidana
Untuk sanksi pidana, para pelanggar pajak akan terjerat sanksi yang sangat berat dan merugikan pihaknya. Dalam sanksi pidana terdiri dari tiga hukuman yang tercakup, yaitu sanksi denda, pidana, dan kurungan.
Nabillah Amanda Rahmawaty
(uka)
tulis komentar anda