Mengenal Sederet Perbedaan SPKLU dan SPBKLU
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:14 WIB
Adapun faktor yang mempengaruhi lamanya waktu pengisian adalah jenis kendaraan listrik yang digunakan serta kapasitas baterainya.
Di tanah air, saat ini pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan telah membangun lebih dari 150 SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga : Jaga Lingkungan, Sejumlah Apartemen di Jakarta Bangun SPKLU
2. SPBKLU
SPBKLU merupakan akronim dari Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum. Dikutip dari laman Kementerian ESDM, SPBKLU pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020.
Kala itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Nantinya, SPBKLU ini akan digunakan untuk menukarkan baterai pada kendaraan listrik jika sudah hampir habis. Selain itu, waktu penukarannya pun relatif sangat sebentar, yakni hanya sekitar 3-5 menit saja.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa analogi penukarannya sama dengan galon air. Jadi, ketika seseorang menukar galon kosong, nantinya dia akan diberikan yang sudah diisi. Sama halnya dengan penukaran baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini.
Dari ulasan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara SPKLU dan SPBKLU, yakni terkait fungsi dan waktu.
Fungsi SPKLU adalah sebagai tempat pengisian ulang baterai kendaraan listrik. Sedangkan SPBKLU merupakan tempat penukaran baterai kendaraan listrik.
Di tanah air, saat ini pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan telah membangun lebih dari 150 SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga : Jaga Lingkungan, Sejumlah Apartemen di Jakarta Bangun SPKLU
2. SPBKLU
SPBKLU merupakan akronim dari Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum. Dikutip dari laman Kementerian ESDM, SPBKLU pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020.
Kala itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Nantinya, SPBKLU ini akan digunakan untuk menukarkan baterai pada kendaraan listrik jika sudah hampir habis. Selain itu, waktu penukarannya pun relatif sangat sebentar, yakni hanya sekitar 3-5 menit saja.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa analogi penukarannya sama dengan galon air. Jadi, ketika seseorang menukar galon kosong, nantinya dia akan diberikan yang sudah diisi. Sama halnya dengan penukaran baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini.
Dari ulasan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara SPKLU dan SPBKLU, yakni terkait fungsi dan waktu.
Fungsi SPKLU adalah sebagai tempat pengisian ulang baterai kendaraan listrik. Sedangkan SPBKLU merupakan tempat penukaran baterai kendaraan listrik.
tulis komentar anda