Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 di prakerja.go.id
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:34 WIB
JAKARTA - Masih bingung bagaimana cara mendaftar program Kartu Prakerja , ada beberap hal yang harus disiapkan para peserta untuk selanjutnya bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 47 sendiri telah resmi dibuka.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja, wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran di alamat web yang telah disediakan oleh pengelola. Syarat yang harus dipenuhi calon peserta yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Lalu maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ditekankan oleh pemerintah Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Ditambah Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Setelah semua syarat terpenuhi, calon peserta bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja, wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran di alamat web yang telah disediakan oleh pengelola. Syarat yang harus dipenuhi calon peserta yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Lalu maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ditekankan oleh pemerintah Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga
Ditambah Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Setelah semua syarat terpenuhi, calon peserta bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
Lihat Juga :
tulis komentar anda