Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:16 WIB
1. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 350 ml

2. Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.

4. Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.

Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More