PNBP BMN Hulu Migas Turun Jadi Rp174,887 Miliar di Kuartal III 2022
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 17:44 WIB
"Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat
Berdasarkan laporan, total BMN hulu migas pada Neraca LKPP 2021 sebesar Rp577,71 triliun terdiri dari 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam ) dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun, dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.
Baca Juga: Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat
Berdasarkan laporan, total BMN hulu migas pada Neraca LKPP 2021 sebesar Rp577,71 triliun terdiri dari 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam ) dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun, dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.
(nng)
Lihat Juga :