Bangkitkan Ekonomi Sektor Riil, OJK Siap Berikan Relaksasi Lanjutan
Selasa, 07 Juli 2020 - 15:54 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terus melakukan berbagai upaya untuk membangkitkan kembali ekonomi sektor riil di masyarakat. Pihaknya mengaku telah melakukan pertemuan dengan industri perbankan sekaligus dengan para pelaku usaha di sektor riil.
"Tujuan kami untuk memfasilitasi link and match industri keuangan dan kebutuhan pelaku sektor riil," ujar dia, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(BACA JUGA: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi)
Dia berharap dengan strategi tersebut dapat menggerakkan aktivitas ekonomi dengan memaksimalkan penempatan uang negara di perbankan sesuai aturan PMK Nomor 70 Tahun 2020. Regulasi lain juga mengatur penyaluran kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya pelaku usaha mikro kecil dan memengah (UMKM).
Sebab itu, ada program penjaminan yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tidak hanya itu, OJK juga sedang menyiapkan berbagai opsi untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan. Sebelumnya OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit.
"Khususnya untuk jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
"Tujuan kami untuk memfasilitasi link and match industri keuangan dan kebutuhan pelaku sektor riil," ujar dia, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(BACA JUGA: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi)
Dia berharap dengan strategi tersebut dapat menggerakkan aktivitas ekonomi dengan memaksimalkan penempatan uang negara di perbankan sesuai aturan PMK Nomor 70 Tahun 2020. Regulasi lain juga mengatur penyaluran kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya pelaku usaha mikro kecil dan memengah (UMKM).
Sebab itu, ada program penjaminan yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tidak hanya itu, OJK juga sedang menyiapkan berbagai opsi untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan. Sebelumnya OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit.
"Khususnya untuk jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda