Masterplan Kawasan Industri Batang Dipastikan Selesai Pekan Ini
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:20 WIB
"Pengembangan Kawasan Industri Batang dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu Zona Industri Ringan & Sedang, Zona Inovasi & Ekonomi Kreatif serta Zona Manufaktur & Logistik," jelasnya.
Sebagai informasi, KIT Batang ditargetkan untuk menjadi kawasan industri percontohan kerja sama antara pemerintah dengan BUMN, dengan konsep infrastruktur dasar dan pendukung disediakan oleh pemerintah. Infrastruktur meliputi akses jalan untuk tol dan non-tol, penyediaan air baku dan air bersih, kereta api, listrik, gas, terminal kontainer darat (dry port) dan pelabuhan.
KIT Batang akan dikembangkan sesuai klaster industri, bukan berdasarkan asal negara. Tentunya ini sesuai dengan asas efektifitas dan efisiensi ekonomi untuk memudahkan penyediaan fasilitas pendukung. Di samping itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, KIT Batang harus mengalokasikan minimal 5% dari luas lahan untuk klaster Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat keberadaan rantai pasok dalam areanya.
Penyediaan kawasan industri ini perlu disegerakan karena selain 7 perusahaan yang sudah memastikan relokasi ke Indonesia, masih ada 17 perusahaan lainnya yang sedang dijajaki. Adanya kawasan industri yang memadai akan memudahkan upaya mendapatkan investor-investor tersebut.
Sampai dengan saat ini, BKPM mencatat total nilai investasi dari 7 perusahaan yang relokasi sebesar USD850 juta (sekitar Rp11,9 triliun) dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 30.000 orang. Selanjutnya BKPM akan terus melakukan pendekatan secara agresif kepada 17 perusahaan yang sudah berniat merelokasi.
Sebagai informasi, KIT Batang ditargetkan untuk menjadi kawasan industri percontohan kerja sama antara pemerintah dengan BUMN, dengan konsep infrastruktur dasar dan pendukung disediakan oleh pemerintah. Infrastruktur meliputi akses jalan untuk tol dan non-tol, penyediaan air baku dan air bersih, kereta api, listrik, gas, terminal kontainer darat (dry port) dan pelabuhan.
KIT Batang akan dikembangkan sesuai klaster industri, bukan berdasarkan asal negara. Tentunya ini sesuai dengan asas efektifitas dan efisiensi ekonomi untuk memudahkan penyediaan fasilitas pendukung. Di samping itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, KIT Batang harus mengalokasikan minimal 5% dari luas lahan untuk klaster Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat keberadaan rantai pasok dalam areanya.
Penyediaan kawasan industri ini perlu disegerakan karena selain 7 perusahaan yang sudah memastikan relokasi ke Indonesia, masih ada 17 perusahaan lainnya yang sedang dijajaki. Adanya kawasan industri yang memadai akan memudahkan upaya mendapatkan investor-investor tersebut.
Sampai dengan saat ini, BKPM mencatat total nilai investasi dari 7 perusahaan yang relokasi sebesar USD850 juta (sekitar Rp11,9 triliun) dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 30.000 orang. Selanjutnya BKPM akan terus melakukan pendekatan secara agresif kepada 17 perusahaan yang sudah berniat merelokasi.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda