UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?
Rabu, 09 November 2022 - 11:16 WIB
Dia mengatakan formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut tepat dilakukan sebab, berkolerasi dengan kesempatan kerja, dengan kata lain ketakutan tingginya pengangguran pada tahun depan bisa di redam. "Konsep upah minimum juga bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja yang baru masuk ke perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah
Namun, yang menjadi catatan, kenaikan upah minumum sebesar 11% ini belum tentu diberlakukan untuk level staff atau manajer. Adapun besaran gaji mereka akan ditentukan berdasarkan kondisi perusahaan dan kesepakatan antara para pekerja dengan pemilik usaha.
Baca Juga: Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah
Namun, yang menjadi catatan, kenaikan upah minumum sebesar 11% ini belum tentu diberlakukan untuk level staff atau manajer. Adapun besaran gaji mereka akan ditentukan berdasarkan kondisi perusahaan dan kesepakatan antara para pekerja dengan pemilik usaha.
(nng)
Lihat Juga :