Tarif Naik cuma 11%, Pengusaha Penyeberangan Merasa Didiskriminasi

Sabtu, 12 November 2022 - 10:01 WIB
Pengusaha penyeberangan merasa kenaikan tarif 11% terlalu kecil dan tak adil. Foto/Dok
JAKARTA - Pelaku bisnis penyeberangan merasa didiskiriminasi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Pasalnya, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11% jauh di bawah moda angkutan lain.

Baca juga: Biaya Operasional Membengkak, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan



Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) Khoiri Soetomo mengatakan, bila dibandingkan dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan lebih besar, angka 11% jelas tak adil. Menurut Khoiri angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan 33%.

"Bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkan Kemenhub sebesar 40%-60%, satu hari setelah kenaikan BBM. Kenapa tarif angkutan penyeberangan didiskriminasi bila dibanding dengan angkutan darat lainnya," kata Khoiri dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!