Tarif Naik cuma 11%, Pengusaha Penyeberangan Merasa Didiskriminasi
Sabtu, 12 November 2022 - 10:01 WIB
JAKARTA - Pelaku bisnis penyeberangan merasa didiskiriminasi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Pasalnya, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11% jauh di bawah moda angkutan lain.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) Khoiri Soetomo mengatakan, bila dibandingkan dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan lebih besar, angka 11% jelas tak adil. Menurut Khoiri angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan 33%.
"Bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkan Kemenhub sebesar 40%-60%, satu hari setelah kenaikan BBM. Kenapa tarif angkutan penyeberangan didiskriminasi bila dibanding dengan angkutan darat lainnya," kata Khoiri dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2022).
Harusnya, kata Khoiri, Kemenhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan yang tidak memakai angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.
Khoiri melanjutkan, jumlah 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% dari jumlah unit yang beroperasi di luar angkutan penyeberangan. Jadi dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi.
Khoiri memberi contoh, truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni saat ini tarifnya sebesar Rp974.278. Bila naik 35,4%, maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp344.894 untuk 30 ton beras.
Harga komoditas beras 30 ton adalah Rp300 juta, sehingga harga per kg-nya Rp10 ribu. Dengan kenaikan tarif 35,4% hanya menymbang harga 0,11% atau Rp11,4 per kg. Harga beras sebelum menyeberang Rp10.000 per kg menjadi Rp10.014 per kg setelah menyeberang.
"Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisis yang tepat," ucapnya.
Baca Juga
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) Khoiri Soetomo mengatakan, bila dibandingkan dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan lebih besar, angka 11% jelas tak adil. Menurut Khoiri angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan 33%.
"Bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkan Kemenhub sebesar 40%-60%, satu hari setelah kenaikan BBM. Kenapa tarif angkutan penyeberangan didiskriminasi bila dibanding dengan angkutan darat lainnya," kata Khoiri dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2022).
Harusnya, kata Khoiri, Kemenhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan yang tidak memakai angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.
Khoiri melanjutkan, jumlah 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% dari jumlah unit yang beroperasi di luar angkutan penyeberangan. Jadi dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi.
Khoiri memberi contoh, truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni saat ini tarifnya sebesar Rp974.278. Bila naik 35,4%, maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp344.894 untuk 30 ton beras.
Harga komoditas beras 30 ton adalah Rp300 juta, sehingga harga per kg-nya Rp10 ribu. Dengan kenaikan tarif 35,4% hanya menymbang harga 0,11% atau Rp11,4 per kg. Harga beras sebelum menyeberang Rp10.000 per kg menjadi Rp10.014 per kg setelah menyeberang.
"Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisis yang tepat," ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda