Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya

Minggu, 20 November 2022 - 06:25 WIB
-Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum

Adapun faktor-faktor yang bisa menyebabkan PHK antara lain sebagai berikut:

1. Berakhirnya Hubungan Kerja

Faktor berakhirnya hubungan kerja ini dimaksudkan seperti karyawan yang meninggal dunia, karyawan yang telah memasuki masa pensiun, hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Karyawan Terbukti Melakukan Kesalahan Berat

Pada poin ini diartikan sebagai bentuk kesalahan karyawan yang telah terbukti merugikan perusahaan. Sebagai contoh adalah memberikan keterangan palsu atau membocorkan rahasia perusahaan.



3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati

Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.

4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More