Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya
Minggu, 20 November 2022 - 06:25 WIB
-Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum
Adapun faktor-faktor yang bisa menyebabkan PHK antara lain sebagai berikut:
1. Berakhirnya Hubungan Kerja
Faktor berakhirnya hubungan kerja ini dimaksudkan seperti karyawan yang meninggal dunia, karyawan yang telah memasuki masa pensiun, hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Karyawan Terbukti Melakukan Kesalahan Berat
Pada poin ini diartikan sebagai bentuk kesalahan karyawan yang telah terbukti merugikan perusahaan. Sebagai contoh adalah memberikan keterangan palsu atau membocorkan rahasia perusahaan.
3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati
Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.
4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Adapun faktor-faktor yang bisa menyebabkan PHK antara lain sebagai berikut:
1. Berakhirnya Hubungan Kerja
Faktor berakhirnya hubungan kerja ini dimaksudkan seperti karyawan yang meninggal dunia, karyawan yang telah memasuki masa pensiun, hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Karyawan Terbukti Melakukan Kesalahan Berat
Pada poin ini diartikan sebagai bentuk kesalahan karyawan yang telah terbukti merugikan perusahaan. Sebagai contoh adalah memberikan keterangan palsu atau membocorkan rahasia perusahaan.
3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati
Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.
4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Lihat Juga :
tulis komentar anda