Wahai Milenial! Ancaman PHK Kian Nyata, Siapkanlah Dana Darurat
Kamis, 24 November 2022 - 20:07 WIB
JAKARTA - Kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK ) semakin marak terjadi. Diperkirakan sejumlah perusahaan masih akan melakukan PHK hingga tahun 2023 mendatang menyusul ancaman resesi global.
Financial planner, Dwi Wulandari, mengatakan seiring banyaknya kasus PHK, para pekerja khususnya kaum milenial perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi ekonomi. Salah satu persiapan itu adalah menyediakan dana darurat.
"Menghadapi resesi, akan ada pemutusan hubungan kerja, berarti kita harus siap dana darurat. Jadi dana darurat itu adalah tujuan keuangan yang paling basic sebelum lari ke investasi," ungkapnya dalam webinar BuddyKu Fest yang digelar secara daring, Kamis (24/11/2022).
Dwi menuturkan, sebaiknya dana daurat itu ditaruh pada instrumen yang memiliki risiko rendah dan liquid atau mudah dicairkan. Misalnya dalam bentuk tabungan deposito, emas, reksadana, dan pasar uang. Dwi menegaskan, dana darurat tersebut harus didiamkan dan baru bisa dipakai jika benar-benar dalam kondisi yang darurat saja.
"Darurat itu apa? Kita tidak berharap bahwa itu akan terjadi. Ketika terjadi harus segera dibayar. Jadi kayak PHK, kita enggak berharap bakal di-PHK, tapi ketika di-PHK kita enggak ada sumber income, sedangkan kita tetap butuh biaya sehari-hari. Di situ masuklah peran dana darurat," jelasnya.
Baca Juga
Financial planner, Dwi Wulandari, mengatakan seiring banyaknya kasus PHK, para pekerja khususnya kaum milenial perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi ekonomi. Salah satu persiapan itu adalah menyediakan dana darurat.
"Menghadapi resesi, akan ada pemutusan hubungan kerja, berarti kita harus siap dana darurat. Jadi dana darurat itu adalah tujuan keuangan yang paling basic sebelum lari ke investasi," ungkapnya dalam webinar BuddyKu Fest yang digelar secara daring, Kamis (24/11/2022).
Dwi menuturkan, sebaiknya dana daurat itu ditaruh pada instrumen yang memiliki risiko rendah dan liquid atau mudah dicairkan. Misalnya dalam bentuk tabungan deposito, emas, reksadana, dan pasar uang. Dwi menegaskan, dana darurat tersebut harus didiamkan dan baru bisa dipakai jika benar-benar dalam kondisi yang darurat saja.
"Darurat itu apa? Kita tidak berharap bahwa itu akan terjadi. Ketika terjadi harus segera dibayar. Jadi kayak PHK, kita enggak berharap bakal di-PHK, tapi ketika di-PHK kita enggak ada sumber income, sedangkan kita tetap butuh biaya sehari-hari. Di situ masuklah peran dana darurat," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda