Pengamat Dorong SNI Vape Lebih Mendesak Dibanding HTP
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:45 WIB
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus berdasarkan beberapa faktor seperti transparansi, akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban publiknya. Hal ini menanggapi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape.
Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan. Trubus menerangkan, alasan Kemenperin itu tidak bisa diterima.
"Nggak bener alasan itu. Kalau memang iya coba jelaskan, dari dua sudut. Pertama, aspek transparansinya, sejauh mana transparansinya soal HTP itu? Kedua, akuntabilitas publik, pertanggungjawaban publiknya gimana?," ujar Trubus.
( )
Ditinjau dari aspek akuntabilitas publik, alasan Kemenperin tak dapat diterima. Sebab, masih jarang konsumen HTP. Jauh jika dibandingkan dengan konsumen vape. "Yang banyak dipakai ya vape itu, itu ada pertanggungjawaban publik. Karena apa? Karena itu (vape) menghidupi banyak orang. Kalau alasan karena vape rumit sehingga ditunda, ada sesat berpikir. Cara berpikir linier seperti ini banyak digunakan pejabat kita," kritiknya.
Sebelumnya Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut, menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujar anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau yang terlibat dalam perumusan SNI itu saat dikontak, Selasa (7/7).
(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik)
Sementara Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi menyebut keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP.
"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021," ungkap Supriadi.
Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan. Trubus menerangkan, alasan Kemenperin itu tidak bisa diterima.
"Nggak bener alasan itu. Kalau memang iya coba jelaskan, dari dua sudut. Pertama, aspek transparansinya, sejauh mana transparansinya soal HTP itu? Kedua, akuntabilitas publik, pertanggungjawaban publiknya gimana?," ujar Trubus.
( )
Ditinjau dari aspek akuntabilitas publik, alasan Kemenperin tak dapat diterima. Sebab, masih jarang konsumen HTP. Jauh jika dibandingkan dengan konsumen vape. "Yang banyak dipakai ya vape itu, itu ada pertanggungjawaban publik. Karena apa? Karena itu (vape) menghidupi banyak orang. Kalau alasan karena vape rumit sehingga ditunda, ada sesat berpikir. Cara berpikir linier seperti ini banyak digunakan pejabat kita," kritiknya.
Sebelumnya Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut, menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujar anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau yang terlibat dalam perumusan SNI itu saat dikontak, Selasa (7/7).
(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik)
Sementara Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi menyebut keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP.
"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021," ungkap Supriadi.
(akr)
tulis komentar anda